Rabu, 24 Agustus 2011

beda Surat Tilang Biru dan Merah (Update)

SLIP MERAH :
berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.



SLIP BIRU,
berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no. rek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang. You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA. Dan satu lagi yang paling penting, pastikan setiap meminta slip biru NOMINAL yang tercantum di slip harusnya menuju ke nomer rekening atas nama Kejaksaan Negeri.


So,kalo ketilang dan emang salah, jangan segan2 minta Slip Biru...

ada sedikit cerita tentang slip biru:
Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (S) : Baik Pak.

P : Mas tau kesalahannya apa ?
S : Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
S : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
S : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Ini kan bukan mobil curian !

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
S : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
S : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
S : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)

Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
S : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
S : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada kamera.
P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).

Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi).
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas seperti itu.
S : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya) .

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
S : Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600,- sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang. Saya berkata : “Ya, silakan.”

Sopir taksi itupun langsung ke ATM sambil berkata, “Hatiku senang banget Pak, walaupun ditilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam-macam surat tilang.

Tambahnya, : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.



Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau
STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran
yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda
ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang
berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda
dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana
harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan
bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik
surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang
isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti.
Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang
warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga
merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut
jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan
pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan
Polantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar